150 Warga Binaan Lapas Maros Berpotensi Dapat Remisi

by -73 Views

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Maros, sebanyak 150 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini. Kepala Lapas Maros, Imran, mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka akan menerima remisi dengan berbagai rentang waktu pengurangan hukuman. Dari total 150 warga binaan yang diusulkan, 39 orang akan mendapatkan remisi 15 hari, 101 orang akan mendapatkan remisi 1 bulan, 9 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Meskipun demikian, belum ada kepastian penetapan resmi dari Jakarta terkait remisi tersebut. Tidak ada dari warga binaan yang langsung dibebaskan pada hari lebaran, demikian diungkapkan Imran kepada awak media.

Imran juga menjelaskan bahwa warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi berasal dari berbagai kasus kriminal, termasuk perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, penipuan, dan penggelapan. Namun, kasus narkotika menjadi yang paling banyak dominan di antara warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi. Mayoritas dari mereka yang akan mendapatkan remisi adalah kasus narkotika, dengan jumlah sekitar 60 orang lebih.

Selain warga binaan laki-laki, terdapat juga warga binaan perempuan yang diusulkan mendapatkan remisi, dimana sebagian besar dari mereka juga terlibat dalam kasus narkotika. Imran menegaskan bahwa pemberian remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Remisi khusus Idulfitri merupakan hak bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Source link