Restorative Justice: Rismon Sianipar Wajib Lapor – Sebuah Tinjauan

by -63 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, tetap diwajibkan untuk melapor meskipun mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rismon Hasiholan Sianipar akan tetap menjalankan kewajiban pelaporannya, termasuk selama perayaan Lebaran nanti. Budi menjelaskan bahwa wajib lapor diperlukan untuk mengontrol status hukum seseorang yang menjadi tersangka, namun jika Rismon tidak dapat hadir karena alasan tertentu seperti menjalani ibadah Idul Fitri, dia bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan memberikan alasan khusus.

Budi menegaskan bahwa wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk keluarga tersangka. Meskipun demikian, Rismon dapat mengirimkan surat konfirmasi atau berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon atau pesan berbasis aplikasi dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan keadilan restoratif dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Rismon bersama pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa Rismon dan pengacaranya telah meminta update mengenai surat yang mereka ajukan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan langkah-langkah hukum yang sedang dijalani oleh Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus tersebut.

Source link