Gerai waralaba makanan cepat saji KFC di Kabupaten Maros akhirnya melunasi tunggakan pajak daerah sebesar Rp226.621.871 setelah menerima surat teguran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros. Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, menyatakan bahwa pihak KFC telah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya yang tertunggak selama tiga bulan. Ferdiansyah menjelaskan bahwa tunggakan tersebut meliputi kewajiban pajak selama Januari, Februari, dan Maret 2026. Dalam periode tersebut, nilai pajak yang harus dibayarkan berkisar antara Rp64.637.605 hingga Rp90.165.720. Pelunasan pajak ini menunjukkan komitmen KFC dalam memenuhi kewajiban terhadap pemerintah daerah, serta menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Bapenda Maros akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak agar penerimaan daerah dari sektor pajak terus meningkat, karena pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Maros.
KFC Bayar Pajak Rp226 Juta, Bapenda Maros Puji Kepatuhan





