Penangkapan Pengedar Obat Keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang: Berita Terbaru

by -79 Views

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Pusat. Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku. Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman pidana bisa mencapai 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Semua langkah tersebut diambil untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Source link