Polisi Tangkap Dua Orang Edarkan Obat Keras di Jaksel

by -79 Views

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras yang diamankan di dua lokasi terpisah. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, penangkapan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Tindakan ini sebagai upaya menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras yang disembunyikan di kios yang seolah-olah menjual kosmetik. Obat-obat tersebut antara lain extimer sebanyak 180 butir, tramadol 380 butir, dan diazepam 128 butir. Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang harus digunakan sesuai resep dokter, sedangkan diazepam termasuk golongan psikotropika yang diawasi ketat. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mendalami jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut.

Pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, data dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan mencatat bahwa sebanyak 713 pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025. Ini merupakan upaya pelayanan maksimal bagi warga sebagai langkah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Semua informasi ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Source link