155 Ribu Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2026: Berita Terkini

by -77 Views

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 155.908 narapidana di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini dipimpin oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor. Remisi khusus dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sebanyak 155.908 narapidana dan anak binaan menerima remisi khusus, di mana sebagian di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana dan ada yang langsung bebas. Remisi tahun ini didistribusikan terbanyak di Wilayah Jawa Barat, Sumatra Utara, dan Jawa Timur. Mashudi menyampaikan bahwa remisi ini memberikan dampak positif pada efisiensi anggaran negara, dengan potensi penghematan yang signifikan.

Pemberian remisi dan pengurangan pidana diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan aktif, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan bertanggung jawab. Selain itu, dalam acara tersebut, pemberian premi kepada narapidana yang bekerja dan bantuan sosial kepada masyarakat dan keluarga narapidana juga diserahkan. Masing-masing Kantor Wilayah, lapas, dan rutan di seluruh Indonesia turut serta dalam kegiatan ini untuk menyerahkan remisi, premi, dan bantuan sosial kepada narapidana.

Source link