Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel: Penyelidikan Polda Metro Jaya

by -116 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban wanita berinisial I (49), di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Peristiwa dimulai ketika korban dan pelaku, berinsial THA (41), keluar rumah pada Rabu malam dan kembali sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika korban meminta tolong di dalam kamar, pelaku dengan cepat membungkamnya. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan meninggal dunia.

Setelah dilakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku adalah mantan suami siri korban, yang diamankan di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain pelaku, sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda PCX, telepon genggam, uang tunai, dan rekaman CCTV turut diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelidiki kematian wanita di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Jika masyarakat menemukan atau mengalami tindak kriminal, diharapkan segera melaporkan melalui layanan kepolisian 110. Menyadari pentingnya partisipasi masyarakat, Polda Metro Jaya terus mengajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link