Petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan pembongkaran dan penyitaan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Langkah ini dilakukan setelah serangkaian sosialisasi dan pemberitahuan kepada para PKL, serta keluarnya surat peringatan dari pemangku kelurahan. Dalam tindakan tersebut, petugas menjalankan prosedur yang telah ditetapkan dan menegaskan bahwa para PKL telah menduduki area yang seharusnya tidak digunakan untuk berdagang, seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali.
Enam ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban oleh petugas antara lain Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Akibatnya, lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik enam PKL disita oleh petugas. Selain itu, petugas juga menghalau bengkel ban yang menduduki trotoar di Jalan Bang Pitung dan membongkar lim palet yang menutupi saluran sepanjang 30 meter.
Diharapkan bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pedagang sehingga trotoar tidak lagi disalahgunakan untuk berdagang. Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, menegaskan pentingnya kesadaran semua pihak untuk menjaga fungsionalitas trotoar sebagai area untuk pejalan kaki, bukan digunakan sebagai tempat berdagang. Tindakan penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi trotoar dan menghindari terjadinya pemusnahan lingkungan akibat kumuhnya kawasan setempat.





