Satres Narkoba Pelabuhan Tanjung Priok Buru Pemilik Sabu Seberat 1 Kg
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu pemilik narkoba jenis sabu seberat satu kilogram (kg) yang berhasil diamankan dari seorang pelaku berinisial SM (30) pada Minggu (26/4) lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengungkapkan bahwa pemilik barang haram tersebut adalah seorang pria berinisial GNS yang masih dalam daftar pencarian. GNS diduga memerintahkan pelaku kurir, SM (30), untuk mengantarkan narkoba tersebut.
Pendalaman Kasus dan Penangkapan Pemilik Sabu
Untuk mengungkap jaringan yang terlibat, petugas sedang melakukan pendalaman kasus mulai dari pemeriksaan terhadap pelaku SM (30). Selain itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk menangkap pemilik barang haram, GNS, yang masih berada dalam buruan.
Kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Warakas, Jakarta Utara ternyata sudah berlangsung sejak Maret hingga April 2026. Hal ini terungkap setelah petugas berhasil menangkap pelaku SM yang sedang akan melakukan transaksi di Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara pada Minggu (26/4).
Penangkapan Pelaku dan Ungkapan Kasus
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku SM (30) pada Minggu (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku yang bertugas sebagai kurir ini membawa sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan di bawah bodi motornya di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Warakas. Dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku tersebut.
Sejumlah tindakan telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengatasi masalah peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara, termasuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta pemilik barang terlarang tersebut.





