Tim Advokasi TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan Andrie Yunus
Sebuah langkah hukum dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Upaya ini dilakukan dengan mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menarik Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Proses Penyidikan Terganjal
Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan alasan pengajuan praperadilan ini karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap tidak mengalami perkembangan. Selain itu, hingga saat ini belum terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Penyidik di Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Puspom TNI tanpa adanya mekanisme yang jelas dalam KUHAP.
Dalam permohonan praperadilan, pihak TAUD meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Andrie Yunus. Mereka juga menegaskan penolakan terhadap penanganan perkara yang saat ini berjalan di peradilan militer atas dugaan keterlibatan lebih dari 16 pelaku lainnya selain yang telah disidangkan.
Pendampingan Hukum dan Dukungan Publik
Tim kuasa hukum Andrie Yunus telah melakukan klarifikasi dengan penyidik, membawa sejumlah bukti tambahan termasuk hasil investigasi mandiri TAUD. Mereka menggarisbawahi pentingnya kelanjutan proses hukum yang adil dalam kasus ini. Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan tersebut.





