Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dalam rangka mengungkap insiden tragis kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4) lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dari berbagai pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.
Penyelidikan sudah Memasuki Tahap Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa saat ini penanganan perkara kecelakaan kereta api tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan dikerjakan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berbagai langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari penyegelan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait lainnya.
Budi juga menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari berbagai pihak, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Hal ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tragis ini.
Rangkuman Kejadian Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Kecelakaan yang terjadi pada malam Senin itu menimbulkan korban jiwa sebanyak 16 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Insiden tersebut bermula dari mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan, yang menyebabkan tabrakan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) yang sedang melintas.
Dampak dari tabrakan pertama ini menyebabkan salah satu rangkaian KRL berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, naasnya, rangkaian KRL tersebut justru ditabrak dari belakang oleh Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan banyak penumpang di gerbong belakang, khususnya wanita, mengalami luka parah bahkan meninggal dunia.





