Pemerintah Siapkan Lapak Layak bagi Pedagang Tanpa Menggusur

by -86 Views

Penertiban Pedagang di Jalan Tanjung Bunga dan Tanjung Bira Makassar

Pada hari Selasa (5/5/2026), sejumlah pedagang di Jalan Tanjung Bunga dan Tanjung Bira di Makassar ditertibkan oleh tim satgas lintas sektor. Aksi penertiban ini melibatkan berbagai pihak seperti Kecamatan Mamajang, Kelurahan Sambung Jawa, Dinas Tata Ruang, Polsek dan Koramil Mamajang, Satpol PP, Perumda Pasar Makassar, RT/RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Pedagang Ditetapkan karena Keluhan Warga

Penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait kemacetan di wilayah tersebut yang disebabkan oleh kegiatan jual beli di badan jalan, penutupan drainase, serta pendirian tenda-tenda yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Direktur Operasional Perumda Pasar, Rusli Patara, mengatakan bahwa pihaknya turut serta dalam penertiban ini dan menawarkan lokasi alternatif kepada pedagang yang terkena dampak.

Perubahan Lokasi Berjualan

Kepada pedagang yang terdampak penertiban, Perumda Pasar menawarkan lokasi di Pasar Cendrawasih (Pamos), Sambung Jawa (Senggol), dan Parang Tambung (Hartaco) sebagai tempat berjualan yang lebih aman dan tertata daripada berjualan di pinggir jalan. Camat Mamajang M. Rizal ZR menjelaskan bahwa proses penertiban ini telah melalui berbagai tahap edukasi, mulai dari imbauan lisan hingga surat menyurat sejak bulan Ramadan hingga setelah Lebaran.

Pendekatan Humanis dalam Penertiban

Camat Mamajang juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam penertiban ini adalah secara persuasif dan humanis. Sebagian pedagang bahkan telah mulai membongkar sendiri lapak mereka dan beralih ke kios-kios yang disediakan oleh pihak terkait. Ke depannya, pengawasan akan diperketat melalui patroli bersama unsur Tripika dan Perumda Pasar untuk memastikan kondisi tetap kondusif.

Pemerintah berharap bahwa langkah ini bukan hanya sebagai penertiban terakhir, tetapi juga sebagai awal dari upaya penataan pasar yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Source link