Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Toko Plastik di Jakbar
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang menjamur secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Penemuan Awal
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat-obatan keras secara bebas di lokasi tersebut. Dengan melakukan tindak lanjut terhadap informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung melakukan pengecekan di toko plastik tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang tersimpan rapi di dalam toko plastik tersebut dengan tujuan mengelabui petugas.
Penyitaan Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp337 ribu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan ilegal lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap tersebut.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersangka ini melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Psikotropika. Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter serta untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.




