Pria Ditangkap karena Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakarta Utara
Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial OL telah ditangkap oleh Kepolisian atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di sebuah toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (1/6).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea, pelaku dilaporkan melakukan tindak pidana tersebut dengan didukung oleh sejumlah alat bukti yang menunjukkan aksi pelecehan seksual. Penangkapan dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026.
Pengumpulan Alat Bukti
Saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil mengamankan satu buah flash disk yang berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel, serta hasil visum hewan yang dilakukan oleh dokter hewan. Beberapa saksi juga telah diperiksa, termasuk rekaman kamera pemantau di lokasi kejadian.
Menurut AKP Sampson, kejadian pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mengunjungi toko hewan peliharaan tersebut sendirian. Dia kemudian bermain dengan anjing, namun ketahuan oleh seorang saksi ketika melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Masalah Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan, yang mengancam pidana penjara selama satu tahun. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan keadilan.





