Polisi Tangkap Penjual Senjata Airsoft Gun di Jakarta Utara
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis airsoft gun di Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran senjata tersebut.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 15 pucuk senjata airsoft gun beragam jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, serta berbagai barang bukti lainnya dari pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas airsoft gun, dan 11 slide part atau kokang, serta perangkat perbaikan senjata.
Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Tim penyelidik Unit III Satreskrim melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk melakukan transaksi dengan pelaku melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah kesepakatan transaksi dilakukan, polisi mengamankan pelaku saat pertemuan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain menemukan senjata yang dibawa pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menindak tindak peredaran senjata ilegal di masyarakat. Semoga dengan tindakan tegas ini, keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara dapat terjaga dengan baik.




