Polda Metro Jaya Terus Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan
Pendalaman Status Aset dalam Penyidikan Korupsi
Polda Metro Jaya masih terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. Penyidikan ini dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan hak kepemilikan rumah dan aset yang menjadi objek penggeledahan, termasuk salah satu rumah di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penguatan Hak Kepemilikan dan Pendalaman Aset
Budi menyatakan bahwa penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, serta koordinasi dengan BPN terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik. Selain itu, penyidik juga masih mendalami keterkaitan uang dan barang bukti yang ditemukan terkait tiga objek perkara yang sedang ditangani melalui proses clustering.
Proses penyidikan ini bersifat dinamis dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain atau pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Langkah-langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani bersama Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Penyidikan Terhadap Kasus Korupsi
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di Jakarta, Tangerang, dan Bogor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Proses penyidikan terus berjalan secara dinamis dengan kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi lain dan pemeriksaan saksi tambahan. Seluruh perkembangan akan terus diinformasikan secara transparan.





