Pelaku Perampokan Lansia di Cakung Adalah Tetangga Korban
Jakarta (ANTARA) – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun dengan inisial H menjadi korban perampokan dan penyekapan saat akan melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Menariknya, pelaku dalam kasus ini adalah tetangga korban sendiri.
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M dan korban tinggal sekitar 400 meter dari kediamannya. Pelaku telah melakukan pemetaan sebelumnya dan mengira korban tinggal sendirian, sehingga menjadikannya target perampokan. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Tajam
Saat korban sedang bersiap untuk salat, pelaku M masuk ke rumahnya. Korban, mengira pelaku adalah anaknya, memanggilnya. Namun, ternyata pelaku mengancam korban dengan golok dan menyuruhnya untuk diam. Korban kemudian disekap, mulut dan wajahnya dilakban oleh pelaku.
Pelaku kemudian meminta korban untuk memberikan barang berharga miliknya. Beberapa barang yang dibawa pelaku antara lain uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit ponsel Samsung A07.
Pelaku Ditangkap Tiga Jam Setelah Kejadian
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya. Dia dijerat dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 479 KUHP 2023, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 2 Agustus 2026.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tetangga sendiri dan tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.





