Kejari Maros Turun Tangan: Tagih Hutang Pajak Rp20,86 Miliar

by -41 Views






Kejari Maros Dihargai atas Kinerja Tagih Piutang Pajak Daerah

Kejari Maros Raih Penghargaan Tagih Piutang Pajak Daerah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menerima penghargaan atas kinerja luar biasa dalam membantu proses penagihan piutang pajak daerah. Upaya yang dilakukan berhasil menghasilkan peningkatan penerimaan daerah hingga mencapai total Rp20,86 miliar. Angka ini terdiri dari penerimaan tahun sebelumnya sebesar Rp3,39 miliar dan penerimaan tahun ini sebesar Rp17,46 miliar.

Apresiasi atas Kontribusi Kejari Maros

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Kejari Maros dalam membantu Pemerintah Kabupaten Maros, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah. Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, menyebut capaian ini sebagai hasil dari sinergi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Maros.

“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan Negeri Maros dengan Pemerintah Kabupaten Maros. Capaian penerimaan sebesar Rp20,86 miliar ini tentunya merupakan hasil kerja bersama dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Ketut.

Peran Bidang Datun dalam Proses Penagihan

Dalam proses penagihan, Kejari Maros melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Maros. Upaya penagihan dilakukan dengan pendekatan persuasif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan dalam menghimpun dana lebih dari Rp20 miliar diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penambahan penerimaan ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kejari Maros menegaskan komitmennya untuk terus menguatkan sinergi dengan Pemkab Maros dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara maupun daerah.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tambah Ketut.


Source link