Direktur Utama PT GR berinisial ADW memasuki tahap penuntutan dalam perkara perpajakan yang diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar. Penyidik pajak telah menyerahkan ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Tahapan itu berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga menyita uang Rp2 miliar. Dana itu dapat digunakan untuk memulihkan sebagian kerugian pada pendapatan negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Dugaan PPN tidak disetorkan
ADW menjabat sebagai Direktur Utama PT GR, perusahaan yang bergerak dalam jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Perkara ini berkaitan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT GR untuk masa pajak Februari 2023 sampai Desember 2024. Melalui perusahaan itu, ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Selama periode tersebut, PT GR diduga memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi itu mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak masuk ke kas negara. Menurut hasil penyidikan, dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pasal yang disangkakan
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan itu telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan perkara melibatkan PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses penyidikan juga dilakukan dengan koordinasi serta pengawasan Koordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya.
Kindy menyatakan penegakan hukum dalam perkara perpajakan tersebut diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.





