Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Senin 30 Oktober 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa tim JPU akan mempelajari vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin sebelum menyampaikan nota kasasi tersebut. Tim JPU akan mempelajari putusan lengkap, termasuk fakta hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Setelah sidang, AKBP Achiruddin tidak banyak memberikan komentar kepada wartawan. Ia hanya mengucapkan terima kasih dan meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menolak tuntutan jaksa terhadap AKBP Achiruddin. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM ilegal. Putusan ini membuat AKBP Achiruddin sujud syukur di dalam ruang sidang.
Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa. Dalam kasus ini, mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut sebelumnya dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sidang juga telah memvonis bebas terhadap dua terdakwa lain yang merupakan rekan dari AKBP Achiruddin dalam kasus yang sama. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar hukum dan memerintahkan JPU untuk membebaskan mereka dari tahanan.
JPU Nelson Victor telah mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut. Dalam kasus ini, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.