Boasa Simanjuntak Diamankan karena Menyebar Ujaran Kebencian di TikTok

by -119 Views
Boasa Simanjuntak Diamankan karena Menyebar Ujaran Kebencian di TikTok

Sabtu, 28 Oktober 2023 – 08:20 WIB

Medan – Seorang pengacara bernama Boasa Simanjuntak diamankan polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Boasa diduga melakukan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan Boasa. Dia mengatakan Boasa diamankan pada Kamis malam, 26 Oktober 2023.

“Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak,” kata Fathir, Jumat, 27 Oktober 2023.

Boasa diamankan usai polisi melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di akun media sosial TikTok pribadinya, Boasa diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB).

Fathir menambahkan setelah pihaknya mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan dilakukan gelar perkara, status Boasa ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan, yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar Juli 2023,” ujar Fathir.

Pun, kini Boasa tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mako Polrestabes Medan usai diamankan. Ia dijerat Pasal 45 A Undang-undang ITE.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Fathir.