Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan terhadap anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) dalam kasus pemerasan terhadap seorang calon legislatif atau caleg.
“Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Andriyansyah di ruang Cakra 8, PN Medan, Jumat 31 Mei 2024.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dan jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
Terdakwa lainnya, Fachmy Wahyudi Harahap (29), juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dan denda yang sama dalam berkas terpisah.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.
Azlansyah menerima putusan tersebut tanpa berencana mengajukan banding, sementara Fachmy Wahyudi dan JPU menyatakan akan memikirkannya.
Kasus ini bermula ketika PKN Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai Bacaleg DPRD Kota Medan, namun terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Medan.
PKN Kota Medan kemudian mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan melalui Bawaslu Kota Medan, yang berujung pada pertemuan antara para pihak terkait di sebuah tempat di Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, Azlansyah Hasibuan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Robby Kamal Anggara, yang akhirnya membawa mereka ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.