Dukung Fatwa MUI Larang Pembelian Produk Israel, Ajak Bobby Nasution untuk Menggunakan Produk Lokal

by -104 Views
Dukung Fatwa MUI Larang Pembelian Produk Israel, Ajak Bobby Nasution untuk Menggunakan Produk Lokal

Selasa, 14 November 2023 – 04:30 WIB

Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai bentuk mendukung kemerdekaan Palestina. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Artinya, haram membeli dan menggunakan produk-produk asal Israel secara langsung maupun berafiliasi.

Menyikapi fatwa MUI, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut positif dari memboikot produk-produk Israel. Sehingga produk lokal atau UMKM di Kota Medan menjadi tuan rumah di rumah sendiri. “Ya, pasti dari sisi Pemerintah kita ambil sisi positif, ada satu sisi kita ambil. Makin bagus mempromosikan produk lokal kita seperti itu,” jelas Bobby kepada wartawan, di Kota Medan, Senin, 13 November 2023.

Meski tidak mengajak untuk memboikot produk-produk dari zionis Israel secara langsung maupun berafiliasi, namun menantu Presiden RI Joko Widodo itu, mengatakan sudah saatnya masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri sendiri. “Dari kita, Pemerintah tidak menyerukan mengajak hal seperti itu (untuk boikot produk Israel). Kita ambil posisi positifnya, ayok pakai produk lokal,” kata suami Kahiyang Ayu itu.

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina :

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.