KPK Menahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kalimantan Timur secara Resmi

by -282 Views
KPK Menahan 5 Tersangka Suap Proyek Pengadaan Jalan di Kalimantan Timur secara Resmi

Sabtu, 25 November 2023 – 12.49 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. Dari lima tersangka, mereka terdiri dari pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di Kalimantan Timur bermula dari anggaran tahun 2023. Anggaran dari APBN tersebut dialokasikan untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur.

Ada dua proyek yang berpartisipasi dalam pengadaan proyek pembangunan, yakni membangun meningkatkan Jalan Simpang Batu Laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Rahmat Fadjar sebagai Kasatker BBPJN Kaltim tipe B bersama Riado Sinaga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditunjuk sebagai pihak yang berwenang.

Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Haris bersama anak buahnya Hendra Sugiarto dan Direktur CV Bajasari, Nono Mulyanto, mulai melobi Riado dan Rahmat.

Untuk memenangkan proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang diduga rutin pada RS dengan menawarkan sejumlah uang. Upaya tersebut akhirnya disetujui oleh RF.

Kemudian, Rahmat memberikan perintah kepada Riado untuk memenangkan PT FPL dan CV Bajasari dalam pengadaan proyek dengan cara memanipulasi beberapa item dalam E-Katalog anggaran yang telah dikeluarkan.

Adapun kesepakatan pembagian uang kesepakatan antara Raido dan Rahmat, di mana Rahmat mendapatkan 7 persen dan Raido 3% sesuai dengan nilai proyek.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai jumlah sekitar Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan atas terlibatnya dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Kalimantan Timur. Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.