IPW Mengkritik Kebijakan Polda Jateng dalam Memanggil Ratusan Kades Karanganyar Secara Bersamaan

by -194 Views
IPW Mengkritik Kebijakan Polda Jateng dalam Memanggil Ratusan Kades Karanganyar Secara Bersamaan

Senin, 27 November 2023 – 21:56 WIB

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi tindakan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang memanggil 176 kepala desa di Karanganyar secara serempak. IPW menyebut hal itu pertama kalinya terjadi terkait pertanggungjawaban dana desa.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa pemanggilan kepala desa yang dilakukan bersamaan adalah sesuatu yang janggal. Ditambah, kondisi saat ini sudah mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sugeng merasa bahwa langkah pihak kepolisian perlu dikhawatirkan. Mengingat, Jawa Tengah juga sebagai wilayah yang dikenal sebagai kantong suara PDI Perjuangan.

Sugeng mengungkapkan bahwa pemanggilan ratusan kades itu sangat aneh dan tak biasa. Ia menyebut bahwa surat pemberitahuan klarifikasi terkait permintaan keterangan itu tidak diberikan secara langsung kepada kepala desa.

Ditreskrimsus Polda Jateng justru melayangkan surat panggilan itu melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 itu berperihal permintaan keterangan dan dokumen.

Oleh karena itu, IPW menilai pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Karanganyar itu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.

Sugeng sebagai Ketua IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir. Sebab dengan begitu, perintah Kapolri tentang netralitas polisi terimplementasikan.