Pengacara Mengklaim Bahwa Rafael Alun Telah Membuktikan Alur Pembelian Aset

by -113 Views
Pengacara Mengklaim Bahwa Rafael Alun Telah Membuktikan Alur Pembelian Aset

Selasa, 28 November 2023 – 11:32 WIB

Jakarta – Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih mengklaim kliennya telah memberikan pembuktian terbalik dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang pada Senin, 27 November 2023. Dia optimis dakwaan jaksa penuntut KPK sudah terbantahkan.

Junaedi menyebut Rafael berhasil membuktikan alur pembelian aset. Uang yang digunakan pun disebut tidak berkaitan kasus yang dituduhkan.

“Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya darimana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) sejak tahun 2002 dan pada tahun 2005 ikut program Sunset Policy. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB,” kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.

Junaedi menegaskan empat aset yang dijelaskan Rafael yakni di Kebon Jeruk, Yogyakarta, Jalan Pangandaran, Sentul, dan Jalan Tudor, Sentul. Semua harta benda itu sudah dilaporkan dalam SPT.

Junaidi lanjut mengatakan, Rafael juga berhasil menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012, Penghasilan di SPT dikurangi biaya hidup yang tercatat dalam LHKPN. Junaedi menilai semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah yakni hasil dagang, sebagaimana tercantum di SPT.

“RAT (Rafael Alun Trisambodo) tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga 2022, sebelum terjadi masalah ini. Seluruh penghasilannya tercatat rapih, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha,” kata Junaedi.

Semua aset itu juga sudah dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Junaedi menyatakan kliennya adalah pejabat yang patuh dengan urusan administrasi.

“Seluruh harta sudah dilaporkan dan seluruhnya tercantum rapi dalam LHKPN,” kata Junaedi.

Karena itu, Junaedi mengaku bingung dengan kasus kliennya. Terlebih, laporan SPT maupun LHKPN yang sudah diserahkan sejak lama dinyatakan tidak ada kesalahan. Bahkan, ungkap dia, LHKPN sudah diklarifikasi dua kali.

“SPT RAT telah lampau masa daluwarsa perpajakan dan tidak ada pemeriksaan maka dapat digunakan sebagai basis analisis forensik yang kredible sehingga secara aturan harus dianggap sah benar. Hal ini berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik rabu minggu lalu,” kata Junaedi.

Sebelumnya, Rafael merasa dipecat dari jabatannya karena bergaya hidup mewah. Masalah itu juga disebut diperparah karena tidak melaporkan SPT dengan benar.

“Alasan pemecatan saya adalah tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya,” kata Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Namun Rafael membantah berkehidupan mewah. Menurut dia, asal mula tuduhan tersebut karena munculnya mobil Rubicon milik kakaknya dan pengisian SPT sudah benar, namun dia tidak pernah memiliki kesempatan memberikan penjelasan maupun klarifikasi.