Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai tindakan Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara tepat terkait belum diprosesnya surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
“Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli,” kata Yudi Purnomo dalam keterangannya, Senin, 25 Desember 2023.
“Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu,” sambungnya.
Ia pun menilai jika pengunduran diri Firli belum diproses istana, maka membawa dampak tidak langsung pada kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, Yudi juga mendesak untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan.
“Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap,” kata dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Firli mengirim surat pemberhentian bukan pengunduran diri.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dikutip pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Menurut dia, Keputusan Presiden tidak bisa diproses karena surat yang dibuat Firli tidak menyebutkan pengunduran diri, tetapi menyatakan berhenti. Sebab, kata dia, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
“Permohonan Bapak Firli Bahuri kepada Presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan, menurut UU KPK,” jelas dia.
Artinya, lanjut dia, Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya,” pungkasnya.