KPK Resmi Menahan Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

by -117 Views
KPK Resmi Menahan Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

Jumat, 29 Desember 2023 – 09:50 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi menahan pihak swasta sebagai penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan (KW) dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KW kini mendekam di rutan KPK bersama dengan enam tersangka lainnya yang sudah berhasil ditahan KPK lebih awal beberapa waktu lalu. KW berhasil ditangkap penyidik pada Sabtu 23 Desember 2023 kemarin. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Desember 2023.

Ali menjelaskan bahwa Kristian akan ditahan pada 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian ijin dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap di wilayah Maluku Utara. Operasi senyap didapat melalui tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.