Siapa Tiga Orang yang Dicegah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN?

by -117 Views
Siapa Tiga Orang yang Dicegah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PLN?

Selasa, 19 Maret 2024 – 16:47 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 3 orang terkait dengan penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero). Dugaan kasus korupsi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada sebuah proyek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pencegahan tersebut dilakukan terhadap 3 orang. Pencegahan dilakukan oleh komisi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Karena diperlukan keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah mengajukan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap 3 orang,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa ketiga orang yang dicegah terdiri dari 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta. Mereka adalah General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

“Cegah ini berlaku untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali. Tindakan kerjasama dari pihak yang bersangkutan diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi baru di PT PLN (Persero). Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 hingga 2022,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 19 Maret 2024.

Ali mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus pengadaan proyek tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, detail belum dijelaskan secara rinci.

“Wujud rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” kata Ali.

Meskipun begitu, KPK belum mengungkapkan sosok tersangka dalam dugaan korupsi di PT PLN (Persero) tersebut. Lembaga antikorupsi masih mengumpulkan bukti lengkap sebelum mengumumkannya.

“Setelah bukti cukup terkumpul, kami akan mengumumkan detail dugaan perbuatan korupsi, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan juga pasal yang disangkakan,” tambahnya.