Rabu, 20 Maret 2024 – 09:23 WIB
Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani, juga ikut menyoroti kasus pengadangan terhadap seorang jemaah yang hendak shalat Jumat di Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, Sumatera Utara. Akibat dari pengadangan tersebut, jemaah yang bernama Marhan Harahap tersebut akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga :
Marhan Harahap Diseret hingga Meninggal, Jenderal Mulyono ‘Buang’ Pangkat Bintang 4
Arsul mengatakan bahwa sebagai seorang warga negara, ia sering merasakan ketatnya pengamanan yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengamankan kedatangan Kepala Negara. Namun, pengamanan tersebut seharusnya tetap dilakukan dengan cara yang manusiawi.
Baca Juga :
Jokowi Dinilai Perlu Beri Ruang Prabowo Jalankan Transisi Kepresidenan
Arsul berharap peristiwa pengadangan terhadap Marhan ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam hal pengamanan Presiden. Sehingga, kejadian di mana nyawa seorang warga negara hilang karena dihadang oleh petugas tidak akan terjadi lagi di masa depan.
“Sebagai warga negara yang terkadang merasakan bagaimana ketatnya Paspampres dalam menjaga Presiden, saya berharap peristiwa meninggalnya Pak Marhan Harahap ini menjadi refleksi dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari jajaran Paspampres,” tulis Arsul Sani dalam akun twitternya @arsul_sani, dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga :
Golkar Minta 5 Jatah Menteri, Demokrat Pasrah pada Prabowo
Arsul juga menyatakan bahwa moto yang dipegang oleh Paspampres, ‘Setia Waspada’, tidak harus mengorbankan nyawa manusia. Menurutnya, asas kemanusiaan harus tetap ditegakkan dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan Kepala Negara.
Menurut Arsul, semua Presiden Republik Indonesia sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pengawalan, sisi kemanusiaan tidak boleh dilupakan.
“Moto ‘Setia Waspada’ tidak harus mengorbankan sikap humanis, sikap yang sebenarnya sangat kuat melekat pada semua mantan Presiden kita, termasuk Pak @jokowi,”
Seperti yang diketahui, dalam video yang viral di media sosial, Marhan terlihat tenang berjalan menuju Masjid dan tidak melakukan gerakan mencurigakan. Saat hendak menyeberang jalan, Marhan yang mengenakan gamis abu-abu terlihat meminta izin kepada petugas untuk menuju masjid.
Namun secara tiba-tiba petugas wanita langsung menghalangi. Tak lama kemudian, dalam video juga terlihat petugas laki-laki berpakaian TNI dan Polri dengan kasar menyeret Marhan keluar dari lingkaran pengamanan.
Beberapa saat setelah diseret oleh petugas TNI-Polri tersebut, Marhan langsung pingsan dan terlihat dibopong oleh seorang pria. Setelah mendapatkan perawatan, nyawa Marhan disebut tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Paspampres Bantah Menghalangi Marhan Harahap
Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, menegaskan bahwa tidak benar Marhan Harahap meninggal dunia akibat dihalang-halangi oleh Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Menurutnya, yang menghalangi Almarhum Marhan untuk menuju Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu adalah seorang perempuan. Sedangkan, pada saat itu tidak ada wanita TNI atau prajurit perempuan yang bertugas sebagai Paspampres.
“Tidak ada kebenaran bahwa almarhum meninggal dunia karena dihalang-halangi oleh anggota Paspampres saat menuju Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu,” kata Herman ketika dikonfirmasi pada Senin malam, 18 Maret 2024.
Halaman Selanjutnya
“Moto ‘Setia Waspada’ tidak harus mengorbankan sikap humanis, sikap yang sebenarnya sangat kuat melekat pada semua mantan Presiden kita, termasuk Pak @jokowi,”