Ahli Sebut Bukti Baru untuk Tersangka: Temuan Menjanjikan

by -22 Views

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, alat bukti yang sudah digunakan dalam kasus sebelumnya dapat juga digunakan untuk tersangka baru. Hal ini memunculkan perdebatan dalam penegakan hukum terkait penggunaan kembali alat bukti untuk tersangka yang berbeda. Erdianto menjelaskan bahwa pengecualian terjadi ketika ada penyertaan, yaitu ketika beberapa orang terlibat sebagai pelaku tindak pidana dalam satu peristiwa. Dalam hal ini, alat bukti yang sebelumnya telah digunakan dapat digunakan kembali untuk tersangka baru.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto membahas tentang surat perintah penyidikan umum yang tidak mencantumkan nama tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alat bukti yang digunakan dalam konteks sprindik umum yang tidak mencantumkan nama tersangka. Setelah menghadirkan saksi ahli dalam sidang terkait penetapan tersangka Hasto, KPK dan Hasto akan menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK di PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis.

Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, dalam kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobbi kepada anggota KPU RI agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto Kristiyanto juga diduga terlibat dalam penyaluran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.