KPK Optimistis Menangkan Praperadilan Terhadap Hasto Kristiyanto

by -40 Views

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menyatakan optimisme tim KPK dalam memenangkan praperadilan tersebut. Dia menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup dan kriteria minimum bukti permulaan terkait kasus tersebut. Iskandar menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto telah memenuhi persyaratan secara formil dan materiil.

Dalam pembelaannya, Iskandar berharap hakim tunggal praperadilan dapat menilai dengan bijak semua bukti yang disampaikan dalam persidangan. Sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu. Putusan gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Kasus ini bermula ketika pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru terkait kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, demi mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga dituduh mengatur dan memantau proses penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Semua perkembangan kasus ini akan diumumkan melalui putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis.