Kejati Jakarta Tangkap DPO Penghinaan Setelah 10 Tahun

by -41 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan tindak pidana penghinaan saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada tahun 2012. PLL diamankan di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat pada Selasa (11/2). Pria ini diduga melakukan tindakan kasar dan ancaman terhadap Irjanti Marina Warokka selama acara tersebut. Selain itu, ia juga menggunakan kartu tanda peserta orang lain dan mengganggu jalannya acara. PLL telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan. Setelah ditangkap, PLL dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut sebelum dieksekusi di Lapas Salemba. PLL telah bersikap kooperatif selama proses pengamanan.