Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Vadel Badjideh telah resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama lima jam. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta visum untuk mendukung penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka.
Pelaporan Nikita terhadap Vadel Badjideh mencakup Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan terkait kasus ini, artis Nikita Mirzani juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kejadian ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Januari 2024 di Jakarta Selatan.
Dengan perkembangan terbaru ini, penegakan hukum terhadap kasus ini semakin intensif. Diharapkan dengan proses hukum yang berjalan, keadilan dapat ditegakkan dan tindakan kriminal dapat dihindari di masa mendatang. Lebih lanjut, pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dan perlindungan anak-anak.