Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengungkapkan keterkaitan antara pengedaran obat keras ilegal, seperti tramadol dan trihexyphenidyl (trihex), dengan maraknya fenomena tawuran di wilayah tersebut. Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, menjelaskan bahwa obat-obat keras tersebut dapat memberikan efek seperti mengurangi rasa sakit, ketergantungan, halusinasi, dan meningkatkan kepercayaan diri. Namun, penggunaan obat keras ini secara berlebihan dapat menimbulkan risiko yang berbahaya, bahkan kematian.
Selama ini, obat-obat keras ilegal sering dikonsumsi oleh kalangan remaja. Untuk itu, BBPOM terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk mengatasi masalah pengedaran barang berbahaya ini. Upaya-upaya pengawasan dan edukasi seperti Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) juga rutin dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat-obat ilegal tersebut.
Pada tanggal 13 Februari, dua pria yang menjual obat keras ilegal di wilayah Palmerah, Jakarta Barat berhasil ditangkap oleh aparat gabungan. Diketahui bahwa obat yang dijual antara lain adalah tramadol, trihexyphenidyl, dan jenis lainnya. Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut ditangkap saat tengah menjajakan obat-obat ilegal tersebut. Langkah penindakan terhadap penjualan obat-obat ilegal ini menjadi salah satu upaya dalam memberantas peredaran obat-obat berbahaya di masyarakat.
Keseluruhan situasi ini mendorong pentingnya kerja sama lintas sektor dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya obat-obat keras ilegal. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan obat ilegal di kalangan remaja dan menjaga kesehatan serta keselamatan publik.