Dua pria yang menjual obat keras tramadol, trihexyphenidyl (trihex), dan jenis lain secara ilegal telah ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (13/2) malam. KasatPol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan bahwa kedua pria tersebut disergap saat mereka menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut. Mereka berhasil diamankan oleh aparat gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, BBPOM Jakarta, dan BNN Jakarta dengan menyita 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex. Meskipun mencoba untuk melarikan diri, kedua pria tersebut berhasil diamankan tanpa tindakan fisik berbahaya.
Setelah penangkapan, kedua pria dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut. Agus menyatakan bahwa obat-obat keras ini berkaitan erat dengan tawuran, aktivitas geng, dan pelanggaran hukum lainnya. Dia juga meyakini bahwa kegiatan penindakan ini akan terus dilakukan secara acak dan konsisten dengan dukungan dari tiga pilar untuk meredam penyalahgunaan obat-obat keras di Palmerah dan daerah lain. Keseluruhan barang bukti akan diserahkan kepada instansi yang berwenang, seperti BNN atau Sudin Sosial, untuk dilakukan proses lebih lanjut atau dimusnahkan. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya untuk mengatasi peredaran obat keras ilegal di masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan.