Musisi Fariz RM (66) mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi alasan dirinya kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya. Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz mengungkapkan bahwa tekanan tersebut menjadi beban baginya yang akhirnya membuatnya kembali menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. Meskipun dia berusaha untuk berhenti setiap kasus, namun akhirnya Fariz selalu kembali tergelincir.
Di hadapan keluarga, istri, anak, dan rekan satu profesi, Fariz menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya. Dia juga meminta doa agar proses hukum atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya dapat berjalan lancar. Polisi mengetahui penggunaan narkoba oleh Fariz RM dari keterangan sopirnya, ADK (42), yang bekerja bersamanya dari 2020 hingga 2021.
Setelah penangkapan ADK dengan barang bukti ganja, kemudian terkuak bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK. Dari situ, Kepolisian mengamankan dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, yaitu ADK dan Fariz RM. Barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu disita dari Fariz, yang kemudian disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sebagai informasi tambahan, Fariz RM telah beberapa kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya, yaitu pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kembali terulang pada tahun 2025. Fariz mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi pemicu dari kebiasaannya tersebut.