Ted Sioeng Tantang JPU Demi Nama Dalam BAP

by -245 Views

JAKARTA — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada yang menjerat Ted Sioeng kembali memanas setelah tim kuasa hukum mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai enggan membuka nama-nama yang sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Ted, Julianto Asis, menyampaikan keberatan itu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, ada kesan JPU hanya mengulang isi surat tuntutan tanpa menjawab pokok persoalan yang dipersoalkan terdakwa. Salah satu yang disorot adalah dugaan keberatan jaksa untuk menyebut nama-nama yang menurut pihak Ted sudah muncul dalam BAP, termasuk Pak Dato Tahir.

Nama dalam BAP Jadi Titik Sengketa

Julianto menegaskan, keberadaan pihak-pihak yang disebut dalam BAP semestinya tidak diabaikan jika memang ingin mengurai duduk perkara secara utuh. Ia menyebut nama seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir perlu dihadirkan agar keterangan yang muncul tidak hanya bertumpu pada satu sisi.

Menurut pihak Ted, pembuktian dalam perkara ini tidak cukup berhenti pada dakwaan dan replik yang dibacakan JPU. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap nama-nama yang berkaitan langsung dengan alur peristiwa yang dipersoalkan. Bagi mereka, inilah jalan untuk mencari kebenaran material, bukan sekadar menguatkan versi penuntut umum.

Ahli Hukum: Hakim Bisa Memerintahkan Saksi Hadir

Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan hadirnya saksi-saksi yang dinilai penting dalam perkara. Pandangan itu menguatkan desakan agar pihak-pihak yang disebut terdakwa tidak dibiarkan hanya menjadi nama di atas kertas.

Dalam perkara ini, Ted Sioeng didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Tuduhan tersebut dibantah oleh Ted. Ia menyatakan pinjaman yang diajukan berkaitan dengan pembelian apartemen di Singapura, dan itu disebutnya sesuai permintaan Dato Sri Tahir, pemilik bank tersebut.

Fokus Persidangan Bergeser ke Pembuktian

Dengan posisi masing-masing pihak yang masih berseberangan, sorotan kini bergeser pada sejauh mana majelis hakim akan membuka ruang bagi pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap krusial. Bagi kubu Ted, menghadirkan nama-nama yang disebut dalam BAP bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk menilai apakah tuduhan Rp133 miliar itu berdiri di atas bukti yang utuh atau justru menyisakan banyak pertanyaan.