Pertanyaan Ted Sioeng terkait dengan keengganan JPU untuk menampilkan nama-nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada menuai perhatian. Kuasa hukumnya, Julianto Asis, menyoroti keberatan tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Julianto mengungkapkan bahwa JPU tampak enggan menyebut nama-nama seperti Pak Dato Tahir, padahal nama tersebut telah disebutkan dalam BAP terdakwa. Pembacaan replik oleh JPU diakui hanya sebagai pengulangan dari surat tuntutan tanpa substansi yang jelas. Pihak terkait merasa pentingnya kehadiran pihak yang disebutkan oleh terdakwa, seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir. Ada penekanan untuk mencari kebenaran material dalam kasus ini dengan memeriksa semua nama-nama terkait dengan dugaan penipuan tersebut. Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim berwenang memerintahkan penghadiran saksi-saksi yang dianggap krusial dalam kasus ini. Ted Sioeng didakwa dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang telah ia bantah. Dia menegaskan bahwa pinjaman yang diajukan untuk membeli apartemen di Singapura sesuai permintaan dari Dato Sri Tahir, pemilik bank yang bersangkutan. Selain itu, ahli hukum menyoroti pentingnya kehadiran saksi terkait dalam persidangan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Ted Sioeng Tantang JPU Demi Nama Dalam BAP
