Penemuan 643 Gram Sabu di Kalideres Jakbar: Wawasan TerbaruSEO

by -12 Views

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang bekerja sebagai pengantar barang toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat total 643 gram beserta timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu. Selain itu, dari penyelidikan, diketahui bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MY sebelumnya telah menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari, dan bekerja dengan sistem gaji untuk mendistribusikan barang haram tersebut sesuai pesanan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Kepolisian terus melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus tersebut secara tegas.