Polisi Tangkap 2 Pria Miliki Sabu 1,7 kg di Jakut

by -38 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka tertangkap memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram, serta narkoba jenis lain yang akan diedarkan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasus ini terungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan pada Rabu (19/2) di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari tangan pelaku S, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42,1 gram, ganja kering seberat 8,8 gram, dan pil ekstasi sebanyak 180 butir. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga melibatkan pelaku FR, yang tertangkap di Jalan Otista II Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan Jakarta Utara yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Dengan kerjasama bersama, diharapkan Jakarta Utara dapat terbebas dari ancaman narkotika, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi semua.