Sebuah kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar dengan omzet miliaran rupiah di Jakarta Selatan berhasil diungkap oleh Kepolisian pada Kamis (13/2). Tersangka berinisial MS (35) dan R (37) ditangkap karena menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kemang Utara RW01/RT013, Bangka, Mampang Prapatan. Penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang pembeli kosmetik yang merasa curiga karena barang yang dibelinya tidak lengkap dengan petunjuk bahasa, label BBPOM, dan kandungan. Penjual kosmetik ini diduga membeli bahan baku secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat, untuk kemudian diolah menjadi krim siang, krim malam, serum, dan toner yang dijual kembali dalam kemasan murah. Tersangka dari kasus ini telah mengakui bahwa omzet yang didapat dari bisnis ini mencapai miliaran rupiah. Sanksi yang mungkin diterima oleh tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda mencapai Rp5 miliar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak kasus serupa dan melindungi konsumen dari produk kosmetik ilegal.
Penangkapan Penjual Kosmetik Tanpa Izin: Beromzet Miliaran
