Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15). Mario memasuki ruang sidang Mudjono (2) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 16.09 WIB. Penampilannya terlihat berbeda dari Desember 2024, dengan potongan rambut yang lebih panjang, mengenakan kacamata dan masker berwarna hitam. Ia tampak dikawal oleh seorang petugas pria dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat memasuki ruangan. Di dalam ruangan, terlihat jaksa dan kuasa hukum Mario telah menempati bangku persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pemeriksaan ahli dari JPU dilaksanakan pada Rabu. Sidang Mario diadakan di ruang sidang dua pukul 16.00 WIB, dan digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan. Berkas kasus ini telah ditetapkan dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum Nuli Nali Murti. JPU mendakwa Mario dengan tiga pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pencabulan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) sejak Senin, 3 Juli 2023.