Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan tindakan terhadap 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Operasi tersebut, yang mencakup 10 mobil yang ditilang dan satu sepeda motor yang diangkut, dilakukan oleh 40 orang petugas gabungan. Mereka menggunakan mobil derek dan kendaraan dinas dalam penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapo. Keberadaan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi perhatian utama petugas karena sering kali diadukan oleh masyarakat. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta tertib berlalu lintas di wilayah tersebut. Operasi gabungan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar area tersebut. Selain menindak kendaraan yang melanggar aturan, petugas juga menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang tidak semestinya. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke panti sosial untuk pembinaan lebih lanjut. Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Jakarta Timur di empat titik rawan kecelakaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Penggerebekan Parkir Liar Menjanjikan di Jaktim
