Pada Rabu (5/2), masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang sering digunakan untuk transaksi narkotika. Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang berasal dari Pekanbaru, Riau dengan menyita 14 ribu pil ekstasi. Dua tersangka, WI (30) dan AS (45) ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat. Sebanyak 13.000 butir ekstasi berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo disita dalam pengungkapan tersebut.
Kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya dan pengembangan kasus dimulai setelah laporan masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Pasca penangkapan WI, 5.000 butir ekstasi disita bersama dengan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang. Kasus ini berkembang hingga menemukan 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier di kantor jasa pengiriman. AS ditangkap di kamar kos di Kapuk Kebon Jahe dan mengaku hanya bertugas mengambil narkotika dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polisi terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Jakarta Utara untuk mencegah kasus serupa terulang.