Ajat Supriatna (29), saksi kasus penembakan bos rental mobil, mengakui bahwa ia sudah berniat untuk melakukan penggelapan mobil kepada terdakwa, seorang anggota TNI Angkatan Laut. Pernyataan ini disampaikan Ajat saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ajat juga menjelaskan bahwa kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2024 di rental lain, di mana ia berhasil menggelapkan mobil.
Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, juga mengungkapkan peran tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil. Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Kasus ini bermula dari pesan yang dikirim oleh Rafsin kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
Para terdakwa kemudian mencarikan mobil Honda Brio melalui beberapa orang, termasuk Ajat Supriatna sebagai saksi dalam kasus ini. Mobil tersebut kemudian dijual kepada salah seorang anggota TNI dengan harga Rp55 juta. Tiga terdakwa dalam kasus ini didakwa melakukan penadahan dan dua di antaranya juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.