Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan simpanan deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi serta mendukung usaha anaknya ketika menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Hal ini membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait jumlah kekayaan Haniv. Saat terakhir melaporkan kekayaannya pada Februari 2022, asetnya mencapai Rp19,98 miliar.
Rincian kekayaan Haniv menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan di Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor dengan total nilai mencapai Rp8.576.815.000. Selain itu, Haniv juga memiliki kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz dengan aset bergerak lain senilai Rp721 juta. Total dana tunai serta aset likuidnya melebihi Rp2,3 miliar, yang keseluruhannya membuat total harta kekayaannya pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000. Seluruh nilai tersebut merupakan aset bersih tanpa memuat utang.