Seorang kuasa hukum dengan inisial OS telah dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan aset dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Awalnya, OS hanya diperiksa sebagai saksi namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejati DKI Jakarta memperoleh bukti yang cukup. Selain OS, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan inisial AZ juga ditangkap atas kasus yang sama. Kejati DKI Jakarta memaparkan bahwa kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 saat dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Peserta dari kasus tersebut seharusnya dikembalikan uang tersebut sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban, BG dan OS, namun keduanya, bersama dengan AZ, dugaan telah menggelapkan dana tersebut. Saat ini, tersangka BG tengah diperiksa sedangkan tersangka AZ ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap AZ meliputi Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap BG meliputi Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset dalam Kasus Robot Trading
