Jakarta – Kepolisian Jakarta Utara telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua pelaku, MP dan MB, terhadap korban MR di lahan kosong di Kelapa Gading pada Jumat malam. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Selain itu, pihak berwenang juga telah memeriksa kedua pelaku yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Seto menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya, Unit Reskrim Kelapa Gading berhasil menangkap dua pelaku setelah aksi penganiayaan terjadi. Korban mengalami beberapa luka serius, termasuk patah gigi dan memar di berbagai bagian tubuhnya. Barang bukti berupa dua balok dan satu cangkul yang digunakan oleh pelaku juga berhasil disita oleh petugas.
Kejadian bermula ketika ipar korban, yang menderita asma, merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke rumah korban. Korban bersama dua temannya kemudian mendatangi lokasi tersebut, namun tanpa diduga mereka diserang oleh kedua pelaku. Korban dan teman-temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Dua pelaku yang mengakui perbuatannya ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Proses hukum masih terus berjalan, dengan penyidik mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memberitahukan hasil penyelidikan kepada korban.
Penulis: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025