Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdakwa satu yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, menyatakan penyesalannya dan menangis saat mengakui telah menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Bambang menyampaikan rasa bersalahnya kepada almarhum dan anak-anak korban. Kejadian tersebut terjadi di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) lalu. Dalam pertanyaan dari tim kuasa hukumnya, Bambang dengan suara tercekat mengakui penyesalannya atas perbuatannya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa saat insiden terjadi, dirinya sedang berduka atas kehilangan sang ayah hanya 20 hari sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa niatnya saat itu hanyalah membantu rekan seperjuangannya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang sedang mencari mobil. Meskipun Bambang merasa penyesalan yang mendalam, dia mengungkapkan bahwa keluarga korban Ilyas dan Ramli, korban selamat, menerima permintaan maafnya. Meski demikian, Bambang juga mengakui bahwa permintaan maafnya ditolak.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil oleh tiga anggota TNI AL ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Tiga terdakwa, termasuk Bambang, didakwa melakukan penadahan dan melanggar pasal pembunuhan berencana. Oditur Militer yang menangani perkara ini, terdiri dari Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Kasus ini kembali dipersidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa.