Tiga pria berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjabret warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Mereka ditangkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku UTA mengawasi lingkungan sekitar, AP mengeluarkan pisau untuk mengancam korban, dan TM membantu melakukan pencurian atau perampasan kamera korban. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan diancam penjara maksimal sembilan tahun. Barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai, pisau digunakan mengancam korban, dan lainnya disita oleh petugas. Korban, warga Prancis Marion Parent, melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Ia mengalami trauma dan belum dapat memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.
Penangkapan Pelaku Jambret di Sunda Kelapa: Berita Terbaru
